Slawi, jateng.kabardaerah. com – Semarang. Paska mencuatnya kasus Pembangunan beberapa pabrik di Kecamatan Lebaksiu, Pangkah dan Pasuaran yang disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 . Kini kasusnya mulai melebar yang terindikasi adanya dugaan suap dalam proses perizinan pembangunan beberapa pabrik tersebut.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Didik Methana yang mengungkapkan hasil investigasinya atas kasus pembangunan pabrik yang melanggar perda RTRW tersebut terindikasi ada dugaan suap dalam proses perizinannya.
“Kami mengendus ada dugaan suap dalam proses perizinanannya, ini bisa dilihat dari sikap pemerintah kabupaten tegal yang secara bersama-sama dengan pihak Kementerian ATR/BPN ikut melanggar Perda RTRW yang dibuatnya. Padahal perda itu merupakan produk hukum tertinggi di daerah. Koq dilanggar sendiri ada apa ini, ” ungkap Didik di Rapat Konsultasi GNPK jateng beberapa waktu lalu.
Dan Didik juga dalam hasil investigasinya menemukan adanya dugaan persekongkolan antara pihak oknum pejabat Kementerian ATR BPN dan Para Pejabat Daerah ,” Informasi yang berkembang ada surat bernomor 50/07/2663 tertanggal 13 Juli 2020 perihal Permohonan Rekom Rencana Pembangunan Pabrik Gula dan Pabrik sepatu di Kabupaten Tegal dari Bupati Kabupaten Tegal yang ditujukan kepada Kementerian ATR BPN. Hal ini berdasar pula dari surat bernomor 591.3/07/931/2020 tertanggal 23 oktober 2020 yang dikeluarkan Kadisperkim Kabupaten Tegal, MBES perihal informasi tata ruang di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu yang ditujukan kepada PT LFI yang intinya dibolehkannya pembangunan pabrik sepatu di daerah tersebut” Tutur Didik Methana.
Didik menambahkan, Sedangkan rekomendasi dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR BPN bernomor PF 01 /633 200/ X/ 2020 tertanggal 19 oktober 2020 perihal Rekom kesesuaian tata ruang pembangunan pabrik gula dan pabrik sepatu ASIK di Kabupaten Tegal yang intinya rekom tersebut pembangunan pabrik bisa dianjutkan, padahal semuanya surat dan atau rekom tersebut menabrak Perda RTRW yang dibuatnya, ini khan aneh, makanya harus diusut tuntas, ” tandasnya.
Selanjutnya Bupati Kabupaten Tegal, Umi Azizah saat dikonfirmasi atas kasus ini, hingga ditulisnya berita ini belum juga membalasnya. (Jumat, 19/8).
Sedangkan Mantan Kadisperkimtaru Kabupaten Tegal, MBES saat dikonfirmasi Media ini justru membantah, jika dirinya tidak pernah terlibat dalam proses perizinan Pabrik di Kabupaten Tegal.
“Ijinnya dari kementrian ATR/BPN, saya tidak mengeluarkan begitu Bapak” ungkap Pria yang kini menjabat Kadishub Kabupaten Tegal melalui selulernya. (Selasa, 16/8).
Senada juga disampaikan Lian yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Pihak Pabrik yang juga menyangkal, jika dirinya dilibatkan dalam proses perizinan pabrik yang diduga bermasalah dengan perda RTRW kabupaten Tegal.
Lian saat di konfirmasi mengatakan kalau dirinya tsudah tidak ada urusan lagi dengan PT. Leafoodwear, saya tidak ada waktu, saya meriang.
“Maf mas saya sudah tidak ada hubungannya dengan PT. Leafoodwear, saya gak ada waktu. Saya lagi mriang” ungkapnya kepada Media ini. (Selasa, 16/8).
Ditempat terpisah salah seorang Anggota DPRD kabupaten Tegal, M. Khuzaeni juga menyesalkan proses pembangunan pabrik yang diduga melanggar Perda RTRW . Dan mestinya pihak eksekutif untuk segera melakukan revisi perda tersebut agar tidak menghambat para investor masuk di Kabupaten Tegal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ,
diketahui beberapa perusahaan yang pendiriannya terindikasi melanggar Perda RTRW nomor 10 Tahun 2012 Kabupaten Tegal diantaranya PT AKG dan PT SGI di Desa Balapuang Wetan Kecamatan Balapuang, PT NKP di Desa Danawarih Kecamatan Balapuang, PT MKI di Desa Penusupan Kecamatan Pangkah, PT LFI di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu dan PT AFI di Desa Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.
Dan hanya 1 (satu) perusahaan yang sudah beroperasi dan satu lagi dalam taraf pembangunan hingga sekarang, sedangkan perusahaan lainnya masih dalam proses perizinan serta proses pematangan untuk pembangunannya.
Namun diduga proses perizinan pembangunan beberapa pabrik tersebut disinyalir ada unsur tipikornya yang diduga melibatkan para pejabat daerah maupun pusat. ( TIM )
Discussion about this post