DEMAK Jateng Kabardaerah.com – BM (30) warga Karangawen, Kab. Demak, Jawa Tengah sudah diamankan Satreskrim Polres Demak karena diduga menganiaya seorang nenek yakni Sutimah (70) yang tak lain tetangganya sendiri.
Hal ini disampaikan Lawyer Muda Carawidianto Putra A. Abdani, S.H atau akrab dipanggil Mas Dani, di kantornya DTL LAW FIRM yang berada di Jalan Kencono Wungu Tengah III Karangayu, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah,pada hari Jum’at tanggal (11/10/2024) siang.
Kepada Awak Media Carawidianto Putra A. Abdani, S.H menyampaikan bahwa,
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Demak yang dengan cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan kepada klien kami,” ujarnya.
Carawidianto Putra A. Abdani, S.H selaku kuasa hukum korban (Sutimah) mengungkapkan bahwa,” peristiwa itu terjadi sekira tanggal 1 Oktober 2024 kemarin dan dari kejadian itu korban mengalami luka – luka di kepala hingga harus dijahit,” katanya.
“Dari pengakuan korban ke kami berawal antara korban dan pelaku cek cok, mungkin pelaku tersulut emosi sehingga plaku melempar korban dengan pot bunga yang terbuat dari tanah sehingga mengakibatkan kepala korban luka sobek dan harus dirawat di RSUD Sultan Fatah (Sulfat) Karangawen, Demak,” Ungkapnya.
Carawidianto Putra A. Abdani, S.H juga menjelaskan bahwa, pelaku diamankan di Polres Demak pada hari Kamis tanggal (10/10/2024).
Carawidianto Putra A. Abdani, S.H menegaskan,
“Harapan Saya semoga pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena sesuai pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” Pungkas Carawidianto Putra A. Abdani, S.H.
*(Reporter: BANU ABILOWO).
Discussion about this post