SEMARANG, jateng.kabardaerah.com – Budi Kiatno. SH anggota Peradi mengecam keras bahwa Muscab Peradi ini tidak syah dan cacat hukum. Budi Kiatno saat interupsinya tidak ditanggapi.
Terjadi kericuhan dalam pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) III Peradi Kota Semarang tahun 2022 yang diduga cacat hukum, karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi Peradi.
Hal itu disampaikan oleh Budi Kiatno, SH salah satu anggota Peradi yang langsung maju ke depan sidang, dihadapan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dalam pelaksanaan Muscab III di Hotel UTC Semarang (28/5/2022).
Dalam protesnya, Budi Kiatno mempertanyakan hak pilihnya dan beberapa anggota lainnya kepada DPN, yang dihilangkan tanpa ada alasan apapun sehingga tidak memiliki hak pilih di dalam Muscab III Peradi Semarang 2022.
“Peradi tidak demokratis karena memotong hak pilih anggota. Muscab ini cacat hukum dan tidak sah. Ini harus diulang kembali prosedurnya,” kata Budi Kiatno di dalam ruangan sidang saat protes.
Di luar ruangan, Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran Anggaran Dasar yang dilakukan oleh DPN adalah mengeluarkan surat resmi, terkait hak pilih anggota sebanyak 961 anggota tetapi ditandatangani oleh Ketua Harian.
“Di dalam anggaran dasar tidak disebutkan adanya ketua harian jika ketua umum berhalangan, namun wakil ketua yang harus menggantikan. Jadi pelaksanaan Muscab yang mengacu pada surat tersebut cacat hukum dan tidak sah,” ungkap Budi berapi-api.
Panitia Menjalankan Intruksi DPN
Ketua panitia pelaksana Muscab III Peradi Semarang 2022 Patria Palgunadi, SH menyampaikan, bahwa pihaknya melaksanakan Muscab ini sesuai instruksi dari DPN sesuai surat Nomor 143/PERADI/DPN/V/22 tertanggal 9 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Harian Peradi R Dwiyanto Prihartono, SH, MH dan Sekjen Dr. H Hermansyah Dulaimi, SH, MH.
Bahwa anggota Peradi Semarang yang memiliki hak pilihnya adalah sebanyak 961 anggota, sesuai pendataan ulang yang telah dilakukan.
“Jumlah anggota sebanyak 961 itu merupakan anggota yang telah dilakukan pendataan ulang hingga tanggal 28 April 2022 sebelum pelaksanaan Muscab ini,” jelasnya.
“Jadi kami sebagai panitia hanya melaksanakan instruksi DPN sesuai Anggaran Dasar organisasi Peradi,” imbuhnya mengakhiri.
(Syailendra)
Discussion about this post