Jateng.kabardaerah.com (Rembang) – Setelah menyatakan bahwa di Kabupaten Rembang masih ada dugaan beberapa toko modern yang tidak mengantongi ijin sudah beroperasi, Ketua BPAN Aliansi Indonesia Cabang Rembang via WhatsApp mendesak kepada Ketua DPRD untuk memfasilitasi beraudensi dengan Dinas terkait.
Dalam pembicaraan via WA pada hari Minggu 22 Agustus 2022 Ketua DPRD Rembang H Supadi mengatakan bahwa BPAN di persilahkan mendatangi toko-toko modern yang di duga tidak memiliki ijin namun sudah beroperasi.
Silahkan datangi saja para pelaku usaha toko modern yang di duga belum mengantongi ijin akan tetapi sudah beroperasional,” tanyakan surat-surat perijinannya bila terbukti memang belum ada atau tidak memilikinya berikan kesempatan waktu tiga hari untuk mengurusnya, apabila tidak terpenuhi maka di persilahkan untuk di tutup.Karena juga merugikan pemerintah daerah karena tidak bayar pajak”(tegasnya)”
“Penegakan aturan ini bertujuan agar regulasi di Kabupaten Rembang dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda,” imbuhnya.
Namun hal tersebut di tolak oleh Rahmat Hidayat ketua BPAN- Aliansi Indonesia di karenakan di kwatirkan akan timbul hal- hal yang kurang baik di lapangan.
” Lebih baik kita di fasilitasi untuk duduk bersama dan yang akan mengambil tindakan bilamana di temukan tidak berijin adalah Satpol PP selaku penegak Perda dan kami akan mengawalnya ” tandasnya “.
Setelah adanya pembicaraan koordinasi tersebut ketua DPRD Rembang Haji Supadi berjanji akan menjadwalkan dan mencarikan waktu yang tepat untuk di pertemukan kepada OPD stogholder terkait.
Tanti.
Discussion about this post