DEPOK, KD – Guna lakukan Kerjasama dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Depok (Kejari) , yang berlangsung di Aula Lantai Dua Kantor Kejari Depok, Rabu (27/09).
Adanya Perjanjian kerjasama atau Mou merupakan tindak lanjut yang sebelumnya telah dilakukan oleh Walikota Depok. Hal ini adalah langkah awal untuk mengantisipasi persoalan-persoalan yang dihadapi terutama oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Dari kerjasama ini, kejaksaan bidang Datun dapat memberikan bantuan hukum berupa pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain,” demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Sufari kepada Wartawan usai penandatangan.
Namun demikian lanjut Sufari dengan dilakukannya MoU nantinya ada surat kuasa khusus (SKK), sehingga kejaksaan bisa secara resmi menjadi pengacara negara, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). adanya SKK ini kami bisa secara resmi dan sah memberikan bantuan hukum, dan tentunya dengan MoU ini akan terbangunnya sinergitas dan khususnya mengantisipasi terhadap persoalan-persoalan hukum yang muncul”. Ujarnya lebih lanjut.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana menjelaskan , perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak kejaksaan secara formal sangat diperlukan. Karena memang BKD sendiri banyak sekali kegiatan dan tugas yang bersentuhan dengan hukum.
Menurutnya, jika ada kendala terhadap penunggak pajak di Kota Depok, dalam hal tersebut dinilai perlu pandangan dan pendapat hukum dari kejaksaan.
“Seperti halnya ditahun 2016, banyak wajib pajak yang bandel,namun dengan adanya perjanjian kerjasama sebelumnya, alhamdullilah dapat terselesaikan. Maka diharapkan kerjasama ini akan terus berlanjut,” ungkap Nina.
(Sks)
Discussion about this post