KENDAL, Kabardaerah.com – Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Kendal naik becak mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal. Kedatangan mereka Senin (09/10) siang, untuk melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Tak hanya becak, mereka juga menggunakan odong-odong.
Para pengurus dan simpatisan Partai Perindo, menumpangi becak dan odong-odong tersebut. Berangkat dari Kantor DPD Partai Perindo di Jalan Pemuda, Kendal, mereka berjalan beriring-iringan menuju Kantor KPU Kendal di Jalan Petukangan, dengan pengawalan polisi. Becak-becak dihias dengan atribut dan bendera Partai Perindo.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kendal, Ardian Yuniarto mengatakan sesuai dengan instruksi DPP Partai Perindo seluruh DPD kota dan kabupaten serentak mendaftarkan diri ke KPU hari ini. “Untuk DPD Partai Perindo Kendal pendaftaran dilakukan dengan arak-arakan becak,” katanya.
Sayangnya, pendaftaran belum berhasil. Pihak KPU Kendal sendiri belum bisa melakukan pendaftaran karena terkendala sistem Sipol yang belum bisa diakses. KPU daerah baru bisa menerima pendaftaran, jika pengurus pusat sudah terdaftar di KPU pusat. “Tadi ada masalah dan kendala Sipol. KPU pusat belum bisa diakses KPU Kendal jadi berkas kami perbaiki kembali,” kata Ardian.
Ketua KPU Kendal Wahidin Said mengungkapkan, dalam aturan pendaftaran dari sistem Sipol yang diterima KPU Kendal belum bisa sehingga pihaknya tidak menerima berkas. Namun demikian KPU Kendal tetap melakukan pengecekan daftar dan kelengkapan berkas pendaftaran.
Dari hasil pengecekan, ditemukan beberapa persyaratan pendaftaran yang masih belum lengkap. Terutama soal kecocokan dengan formulir keanggotaan yang dilengkapi kartu tanda penduduk elektronik dan kartu tanda anggota partai. Alhasil, berkas verifikasi DPD Partai Perindo Kendal dikembalikan dan meminta untuk memperbaiki syarat yang belum lengkap.
“Partai Perindo yang pertama datang ke KPU. Namun berkas masih ditemukan anggota yang belum melampirkan KTP elektronik,” jelasnya. (Red)
Discussion about this post