Demak, jateng.kabardaerah.com – 1/2/2023 — Bau Busuk soal pengadaan lahan pembuang sampah akhir ( TPA ) di Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah sudah ada titik terang.
Kejaksaan negeri Demak mendalami adanya dugaan tidak pidana penyerobotan tanah negara yang di jual belikan, sampai ada (3) tiga sertifikat tanah hak milik, “Mosok tanah negara bisa di sertifikat kan oleh orang sipil, apalagi sampai tiga (3) sertifikat” ucap Kejaksaan negeri Demak Andri Kurniawan SH MH di ruang kerjanya.(1/2/23)
Andri menambahkan bahwa ada dugaan kerugian Negara mencapai Rp. 400 Juta “Ada dugaan timbul kerugian negara sekitar Rp. 400 juta lebih mas, Saat ini sedang kami lakukan penyelidikan”, kata kepala kejaksaan negeri Demak Andri Kurniawan SH MH,saat ditemui di kantornya.
“Disinyalir ada beberapa oknum yang bermain soal lahan tanah BBWS yang dijual kepada Pemkab, kenapa tanah BBWS itu disertifikatkan?” Kata kepala kejaksaan negeri Demak Andri Kurniawan SH MH.
“Kami sudah mendalami peran masing-masing, dan sudah ada gambaran siapa saja yang bermain-main dengan niat memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan kami harus hati hati didalam menyikapi persoalan ini, setidaknya harus ada dua barang bukti untuk menjerat seseorang menjadi tersangka” Terangnya.
Dari oknum BBWS (jr) saat di hubungi malalui WhatsAppnya, mengatakan, “Ya mas terimakasih atas infonya biar nanti kami sampaikan sama pimpinan pusat, teruskan saja gak apa-apa beritakan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan karena itu tugas sebagai wartawan membuka tabir – tabir yang tidak benar di tubuh institusi” Katanya.
PPNS BBWS (gy ) Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, (2/2/2023), merasa geram dengan adanya informasi terkait adanya tanah BBWS yang disertifikatkan dan dijual ke Pemkab untuk dibuat TPA ( tempat pembuangan sampah akhir ). Saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp (GY) mengatakan Kalau memang ada oknum yang bermain-main akan ditindak tegas.
“Dan saya mengucapkan terimakasih atas informasinya,saya berharap teman-teman media ikut mengawasi dilapangan bila ada oknum yang menjual tanah BBWS, itu kan aset negara kenapa bisa dijual” Pungkasnya. ( Adi )
Discussion about this post