Jateng.Kabardaerah, KENDAL – Pilkada 2020 yang akan digelar di tengah Pandemi Covid-19 menuntut lebih banyak anggaran. Seperti, untuk memenuhi kebutuhan protokol kesehatan dan karena jumlah TPS membengkak. Penyelenggara pemilihan di berbagai tempat mengajukan tambah anggaran dengan nilai mencapai milyaran rupiah.
Bagaimana dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal? Ternyata, Bawaslu Kendal tidak meminta tambah anggaran sepeser pun kepada Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Kendal. Namun, Bawaslu Kendal melakukan strategi penghematan dengan cara restrukturisasi anggaran.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan pihaknya berusaha menghemat anggaran seketat mungkin.
“Karena Covid-19, kebutuhan jajaran pengawas berubah dan menuntut anggaran bertambah. Tetapi kami tidak menambah anggaran. Masih sesuai NPHD. Kami berhemat, kami restrukturisasi anggaran,” Katanya, Jumat, (12 Juni 2020), siang.
Yang dimaksud menghemat dengan restrukturisasi anggaran oleh Ketua Bawaslu Odilia yaitu alokasi anggaran yang tidak bisa digunakan dialihkan untuk kebutuhan lain.
“Karena Covid-19, anggaran seperti sosialisasi tidak bisa dipakai, karena tidak boleh berkumpul. Anggaran itu kita gunakan untuk kebutuhan lain,” Terangnya.
Korsek Bawaslu Kendal Sri Wahyuning menerangkan item kebutuhan baru lembaganya.
“Jumlah TPS di Kendal bertambah. Maka, Pengawas TPS juga akan kami tambah sebanyak 397 orang. Restrukturisasi anggaran itu untuk honor mereka. Juga pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sederhana,” Tambah Sri Wahyuning.
Sri ingin jajarannya aman bertugas. APD yang akan disediakan yaitu masker, sarung tangan latex, hand sanitizer dan face shield untuk memfasilitasi pengawasan di lapangan.
“Pengawas itu mobile, beredar di lapangan, mereka juga harus dilindungi,” Lanjut Sri Wahyuning.
Odilia menambahkan, meskipun berhemat tidak ada tambah anggaran, giat pengawasan kami usahakan sebaik mungkin.
“Bawaslu tetap profesional mengawasi, menangani pelanggaran, penyelesaian sengketa maupun penguatan lembaga dan SDM walaupun kondisi masih seperti ini,” Pungkas Odilia.
Perlu masyarakat tahu, sesuai SE KPU RI No. 421/2020 bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember jumlah pemilih tiap TPS maksimal hanya 500 orang padahal sebelumnya 800 orang. Sehingga jumlah TPS bertambah banyak. Ini tentu menuntut tambahan tenaga maupun kelengkapan penyelenggaraan. (Red/Bawaslu)
Discussion about this post