Jepara, jepara.kabardaerah.com – dalam rangka meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, Rutan Jepara ikuti rapat koordinasi. Rapat koordinasi ini dilakukan oleh empat lembaga hukum yang ada di Jepara yaitu polres Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Pengadilan Negeri Jepara dan Rutan Kelas IIB Jepara.
Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai penanganan tindak perkara pidana secara elektronik di anatar empat lemabaga penegak hukum (Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kepolisia).
Sistem PenanganaanPerkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI merupakan kesatuan rangkaian dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaanputusan atau penetapan yang melibatkankomponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas/ Rutan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.
Dalam rapat koordinasi ini juga dilakukan koordinasi dan diskusi mengenai penanganan perkara tindak pidana, sehingga keempat lembaga penegak hukum bisa saling bersinergi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana.
Kegiatan ini brlangsung di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jepara pada Jum’at (25/03). Rutan Jepara dalam hal ini diikuti oleh Kasubsie dan staf Pelayanan Tahanan Rutan Jepara.
(Ninik)
Discussion about this post