Jateng.kabardaerah.com (TEMANGGUNG) – Polres Temanggung berhasil mengungkap aksi penipuan jual beli online yang terjadi di Dusun Sewatu Desa Campursari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung, Senin (21/12 2020) lalu sekira pukul 08.00 wib.
Korban adalah Suharti warga setempat yang tertipu untuk membeli kelapa sebanyak 13.500 buah dengan harga total Rp 44 juta melalui salah satu akun media sosial facebook.
Penipuan itu berawal dari perkenalan korban dengan tersangka bernama Suwandi melalui media sosial yang berujung pada transaksi melalui whatsapps.
Kala itu, Suwandi mengaku bekerja mengolah kebun kelapa milik bos di Kalimantan dan dapat melayani penjualan kelapa.
“Modus operandi, pelaku berpura-pura mentransfer uang ke pelapor menggunakan slip palsu bahwa uang sudah ditransfer ke korban, setelah dicek ternyata uang yang ditransfer oleh terlapor tidak ada/fiktif belaka,” ujar Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi saat ungkap kasus, Kamis (28/1/2021).
Untuk mengelabui korban, pelaku bahkan sempat mengirim gambar truk berisi kelapa yang diambil dari google) untuk meyakinkan Suharti bahwa kelapanya siap dikirim.
Atas kasus ini korban yang sempat membayar sebagian nominal pesanan mengalami kerugian Rp. 31,2 juta. Adapun pelaku terjerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.
(Candra)
Discussion about this post