BANYUMAS, jateng.kabardaerah.com – Ahli waris akui bahwa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, itu tidak hanya untuk pekerja perusahaan atau kantoran saja. Pekerja di sektor Non formal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) juga bisa mendaftar sebagai peserta minimal dua program jaminan, yaitu kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Bagi pekerja non formal seperti buruh harian lepas, tukang batu, tukang kayu, juru parkir, pedagang, petani, sopir, abang becak, penderes, tenaga kebersihan, semua juga bisa mendaftar untuk diri sendiri,” ujar Siti Muhimah, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah jadi peserta sejak 6 bulan yang lalu, Selasa (22/10/2024) Malam.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa saya dan suami saya telah ikut mendaftatkan diri sebagai peserta melalui salah satu Periisai teman alumni SMP, cukup kirim Foto KTP, Nomor HP aktif dan bayar iuran, langsung dapat kwitansi dan e-Kartu peserta dalam waktu singkat.
Untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja sektor non formal, total iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 16.800 per bulan. Hanya dengan membayar belasan ribu rupiah saja, ada segudang manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. Di antaranya : Biaya perawatan (JKK) dan santunan (JKM)
Dengan bayar iuran JKK, peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami musibah kecelakaan saat bekerja, hingga sembuh.
Dan juga Santunan kematian, Peserta JKM mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta yang terdiri atas santunan kematian, biaya pemakaman, termasuk meninggal dunia saat tidak sedang bekerja. Santunan diberikan kepada ahli waris.
Selanjutnya Beasiswa, Untuk anak-anak peserta program JKK dan JKM bisa mendapatkan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada tagihan bagi yang telat membayar, Khusus pekerja BPU, tidak ada tagihan jika mengalami keterlambatan pembayaran.
“Misalnya dia mendaftar pada Juni, Lalu membayar iuran untul 3 bulan untuk Juni, Juli dan Agustus (3×16.800=50.400), dan bulan selanjutnya lupa membayar, maka otomatis masa kepesertaannya tidak aktif lagi/selesai. sebaiknya jangan sampai lupa membayar iuran, karena bisa dengan cara dibayarkan sekaligus per 2, 3, 6 dan 12 bulan didepan, akan terakumulasi waktu masa keaktifkan kepesertaannya,” jelasnya.
Dengan nominal iuran peserta yang ringan dan manfaat yang besar ini, Siti Muhimah berharap semakin banyak saudara, tetangga, sahabat dan teman-teman, pekerja sektor non formal atau BPU yang tergerak untuk mendaftarkan diri pada program JKK dan JKM.
“Ini pengalaman pribadi saya, yang baru saja saya alami sendiri dibulan Oktober, setelah menjadi peserta aktif dan mengurus klaim JKM atas nama almarhum suami saya, semua dilayani dengan ramah, baik dan profesional, begitu berkas adminiatrasi telah dinyatakan lengkap dan dilakukan pengecekan lapangan untuk melengkapi kebenaran berkas dan informasi, setelah benar-benar valid oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan, maka langsung dilakukan proses pencairan dana santunan melalui tranafer ke rekening bank ahli waris, terima kasih BPJS Tenagakerja beserta jajaran Perisainya, Santunan JKM yang kami terima pada tanggal 22 Oktober 2024 sangat memberikan banyak manfaat,” Punglasnya. (Djarmanto-YF2DOI)
Discussion about this post