Semarang, jateng.kabardaerah.com – Gegara ulah Mafia Tanah yang merekayasa tanah milik orang lain di Kabupaten Semarang. Kini telah memakan korbannya seorang perempuan, Ninis Sucimurti warga bergas Kabupaten Semarang yang tanahnya setelah 17 (tujuh belas) tahun yang diurus Notaris berinisial SGRT yang beralamat di kawasan puri semarang ternyata telah dijual ke pihak lain.
“Tujuh belas tahun lalu saya telah menjual 1 bidang tanah di bergas melalui Notaris di Semarang seharga Rp 275 jutaan, dan saat itu baru dibayar Rp 110 jutaan. Tapi sertifikat asli saya titipkan di Notaris. Namun tiba-tiba sertifikat tersebut sudah berganti nama orang lain. Padahal kekurangannya hingga kini belum dilunasi, tapi sertifikat sudah ganti nama Muh.Imron Mukari,” ungkap Ninis kepada Media ini.( Jum’at, 7/10)
Dan Ninis juga menduga ada pemalsuan surat dalam proses pembuatan sertifikat tanah tersebut melalui modus surat kehilangan ke pihak kepolisian.
“Saya menduga ada pemalsuan surat-surat guna memuluskan proses pembuatan sertifikat atas Nama Moh.Imron Sukari, karena surat asli semua ada di tempat saya, tapi tiba-tiba pemilik sertifikat sudaj ganti nama. Mereka disamping telah memalsukan surat. juga telah membuat surat kehilangan palsu. Makanya kasus ini sudah saya laporkan ke polisi.Tapi sudah hampir enam tahun masih dipending. Saya menuntut keadilan atas ulah Mafia tanah, karena tanah milik saya ternyata sudah dikuasai pihak ketiga lainnya,” bebernya.
Dalam menuntut Keadilan ini, Ninis sudah berjuang ke pihak kepolisian, BPN , Kejaksaan dan Pengadilan hingga ke Pengadilan, namun hingga saat ini kasus ini masih belum tuntas.
“Saya memperjuangkan kasus ini hingga ke Mabes Polri. Dan sempat mendatangi obyek tanah milik saya, ternyata sudah dibeli lagi pihak ketiga lainnya.Dan saya bisa memiliki lagi tanah tersebut asalkan bayar Rp 900 jutaan. Ini khan aneh. Tanah itu aset saya, koq saya memintanya harus bayar segitu,'” tandasya.
Selanjutnya sebagaimana informasi yang dapat dihimpun Media ini, Ninis Sucimurti Warga Bergas Kabupaten Semarang menjual tanahnya seluas 256 M3 kepada seseorang melalui Notaris SGRT di Kota Semarang , namun pembayarannya saat itu belum dilunasi semua hingga saat ini. Namun tiba-tiba sertifikat tanah Ninis Sucimurti sudah berganti nama Moh Imron Mukari .Diduga hal ini akibat ulah para mafia tanah yang bergentayangan mencari para korbannya, dan salah satu korbannya seorang perempuan Ninis yang kini terus menuntut keadilan.
“Saya akan terus menuntut keadilan agar aset saya bisa dikembalikan ke saya, dan meminta para pelakunya bisa dihukum. Dan saya juga meminta bantuan pers untuk menyuarakan keadilan bagi saya,” pungkas Ninis.( Syailendra)
Discussion about this post