SEMARANG, jateng.kabardaerah.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat dan motor terbakar yang teridentifikasi ASN Bapenda Kota Semarang Iwan Boedi P. di kawasan Marina Semarang Barat, Jawa Tengah.
Menurut informasi yang di terima, dalam peninjauan lapangan ini LPSK mengunjungi pihak keluarga korban, mengunjungi POMDAM IV, meminta keterangan dari saksi kunci yang diamankan di POMDAM IV, mengunjungi Polrestabes Semarang dan mendatangi beberapa saksi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kedatanganya ke Semarang setelah pihaknya mendapat permohonan perlindungan saksi yang diajukan terkait kasus pembunuhan ASN Semarang.
“LPSK mendapat permohonan perlindungan tiga saksi dari peristiwa pembunuhan Iwan Boedi, namun masih kita dalami,” ujar Edwin Partogi kepada awak media
Hanya saja, Edwin enggan mengungkapkan tiga saksi yang mengajukan perlindungan tersebut.
Menurutnya, dalam kunjungannya ke Semarang, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait salah satunya Polrestabes Semarang. Dia juga telah memintai keterangan dari tujuh saksi dalam peristiwa pembunuhan Iwan Boedi.
“Nanti akan diputuskan untuk dikabulkan atau ditolak terkait perlindungan saksi tersebut,” imbuhnya.
Pemberian perlindungan saksi ini, kata Edwin, mungkin saja diberikan meskipun belum ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya menganggap pelaku khawatir dengan keterangan para saksi yang bisa membuka kasus ini menjadi terang.
“Ancaman faktualnya belum ada, tapi ancaman potensialnya ada,” pungkasnya.
Saat di konfirmasi ke DANPOM IV dan Kapendam sampai berita diturunkan belum di jawab telfon mauphn whatsapp dari awak media.
(Adi)
Discussion about this post