Semarang, jateng.kabardaerah.com – Kepala Desa (Kades) Tanjunganyar, Alaudin mengakui ada upaya pengondisian Penghentian penyelidikan kasus dugaan suap pilperades kecamatan Gajah kabupaten Demak yang ditangani Dirkrimsus Polda Jateng, sebelum ini menjadi perkara dan disidangkan.
Atas upayanya itu,ia mengakui telah beberapa kali memberikan uang ke seorang makelar agar masalah pilperades di Gajah diurus dan tidak jadi perkara.
“Saya serahkan beberapa kali didaerah Patra Jasa Semarang sebesar Rp 1 milyar bersama pak Imam Jaswadi dan ada juga pak Saroni,lalu dimintai tranfer broker itu ( Budiyono ) dua kali ke rekening berbeda masing-masing 20 juta, saya tahu broker karena diajak pak imam Jaswadi dan ikut menyerahkan uangnya, katanya dijanjikan SP3, kata Alaudin saat diperiksa sebagai saksi perkara di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (19/9/2022).
Alaudin mengungkapkan,upaya pengondisian muncul usai Imam Jaswadi dipanggil penyidik Dirkrimsus Polda Jateng untuk diperiksa terkait masalah seleksi Pilperades di gajah, “pak Imam dipanggil Dirkrimsus Polda Jateng, terkait Pilperades dan agar dilakukan pengondisian,” katanya.
Bersama Kades lain, Alaudin terlibat pengondisian, setiap Kades dan peserta seleksi”jagonya” yang lolos, dipungut masing-masing 50 juta,hal itu dilakukan dua kali.
Alaudin mengakui meminta uang lebih kepada empat”jagonya” diseleksi Pilperades Gajah mereka,atas nama Abdul Salim untuk mengisi formasi Kepala Dusun Tegalcikal,Vidi Atmoko untuk mengisi formasi kasi Tata Usaha dan umum,dan Abdul Kharis untuk mengisi formasi kaur Perancanaan di Desa Tanjunganyar.
Dari kebutuhan Rp 600 juta untuk meloloskan ke 4 peserta dari Desa Tanjunganyar,ia diketahui menerima lebih sebesar 1.545( satu milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah), dari Abdul Salim ia menerima Rp 435 Juta,dari Vidi Atmoko Rp 350 Juta, Ancika Bina Viano, Rp 330 Juta, Dan Abdul Kharis Rp 430 Juta.
“Pertama sebelum tes saya serahkan Rp 600 Juta ke Pak Imam Jaswadi untuk seleksi, usai muncul masalah memberi Rp 50 juta kali 4 total semua Rp 200 juta,di beri lagi 50 juta empat kali lagi total Rp 200 Juta terus tranfer,” ucapnya.
Saksi lain Mohammad Rois, Kepala Desa Medini mengakui menyerahkan total Rp 400 Juta untuk meloloskan peserta atas nama Imam Baehaki untuk mengisi formasi sekertaris Desa Medini dan Ali Maksum untuk mengisi formasi kadus jati Desa Medini, Mohammad Rois menyerahkan uang sebesar Rp 400 Juta melalui Haryadi.
Ali maksum yang turut diperiksa mengakui,jika Mohammad Rois meminta uang lebih”Diminta Rp 500 Juta pak Kades,tapi saya kuatnya hanya Rp 300 juta, itupun bertahap,sudah saya serahkan Rp 200 Juta sebelum ujian, Rp 100 juta usai pelantikan. Katanya.
Sama yang diungkapkan, Imam Baehaki yang diminta Kades Mohammad Rois seber Rp 375 Juta pada awal tahun 2021, untuk pencalonan Pilperades itu,( permintaan uang) atas saran pak Rois,dia yang sarankan, Dan sudah saya serahkan.” Katanya.( Adi )
Discussion about this post