Kabardaerah.com, BREBES – Pengadilan Negeri Brebes akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kepada M. Arif Nur Wicaksono selama 2 tahun penjara, karena yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum pada Rabu (6/10/2021) lalu.
Seperti di ketahui M. Arif Nur Wicaksano Ex CMO dari Perusahaan PT SMS Finance Cabang Tegal telah melakukan penipuan dengan menyewa unit dari debitur PT SMS Finance atas nama Basuki, akan tetapi oleh pelaku unit tersebut digadaikan kepada pihak lain. Oleh karena akibat dari perbuatan pelaku tersebut, debitur yang berkoordinasi bersama dengan PT SMS Finance Cabang Tegal melakukan pelaporan di Polres Brebes.
Setelah kasus menjalani persidangan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor register perkara 118/Pid.B/2021/PN Bbs dengan amar bahwa menyatakan terdakwa atas nama M. Arif Nur Wicaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Brebes terdakwa sampai dengan saat ini masih dilakukan penahanan.
Ditemui di kantornya, Area Manager PT SMS Finance Jawa Tengah, Novi Yunianto dengan tegas berpesan agar karyawan PT SMS Finance mengambil pelajaran dengan adanya kejadian ini.
“Harapannya agar karyawan kami mengikuti prosedur perusahan yang sudah diterapkan oleh perusahaan,” tuturnya.
Novi Yunianto menerangkan bahwa apa yang dilakukan M Arif adalah kehendak dirinya pribadi dan bukan perintah dari kantor.
“Yang dilakukan oleh M. Arif Nur Wicaksono itu bukan tanggung jawab kami (PT SMS Finance) itu diluar SOP kami jadi ya sekali lagi itu bukan perintah kami (PT SMF Finance) sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (M Arif Nur Wicaksono) harus berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (Lim/Adi)
Discussion about this post