Jateng.Kabardaerah.com (Kendal) – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kendal mengamankan seorang pemuda asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Ahmad Lutfi Aziz (23) pada, Jumat (01/10/2021).
Ahmad dibekuk kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan 34 paket narkoba jenis sabu-sabu di sejumlah titik.
Dia diringkus di pinggir jalan desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, dini hari dengan barang bukti satu paket serbuk yang dikemas di dalam sebuah bungkus.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengungkapkan, tersangka diamankan karena berperan sebagai perantara transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Agus memaparkan, tersangka menerima sejumlah paket sabu-sabu dari seorang kenalannya bernama Arifin. Tersangka berperan meletakkan paketan sabu-sabu di sejumlah titik yang sudah ditentukan sejak 25 September hingga 1 Oktober.
Seperti contoh, ditanam di area kantor Kecamatan Patebon dan Cepiring, di area batas Kota Patebon, dan beberapa tempat publik lainnya. Atas jasanya, tersangka mendapatkan upah 1 paket sabu-sabu dan uang tunai Rp 1.000.000.
“Awalnya, tersangka mengaku diminta mengambil paketan narkotika di pinggir jalan lingkar Kaliwungu di bawah tiang listrik. Kemudian menunju ke Pom Bensin Karang Tengah untuk membuka paketan narkotika. Atas laporan warga, kami melakukan penyelidikan,” terangnya, Senin (04/10/2021).
Total ada 34 paket yang diterima Ahmad dari temannya. Sebanyak 33 paket di antaranya berhasil ditanam di beberapa tempat agar bisa diambil oleh pemesan. Sedangkan 1 paket sisa menjadi milik Ahmad sebagai imbalan atas kerjaannya.
Usai ditangkap Resnarkoba Polres Kendal, Ahmad hanya bisa menunjukkan 12 paket sabu-sabu kepada pihak kepolisian. Sementara 22 paket lainnya sudah diambil oleh pemesan.
“Satu paket yang diamankan sebagai upah disimpan di saku celana. Untuk paketan lainnya ditanam di berbagai tempat. Ada yang di pot tanaman, ada juga yang ditanam di lahan umum pinggir jalan,” ungkapnya.
Dari 12 paket tersisa, terdiri dari 9 paket terbungkus isolasi warna merah dan 3 paket terbungkus isolasi warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CHY)
Discussion about this post