Jateng, Kabardaerah.com (KENDAL) – Bawaslu Kendal pastikan tidak akan muncul klaster baru setelah selesai pilkada serentak 2020 di Kendal.
Pasalnya, dalam pelaksanaan tahapan pilkada baik kampanye, masa tenang, hingga pencoblosan, tidak terdapat klaster baru. Hal ini tidak lepas dari peran Bawaslu Kendal yang senantiasa melakukan pengawasan dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuh pada protokol kesehatan.
Dalam acara Rapat Kerja Teknis (rakernis) bersama awak media yang mengambil tema “Giat Bawaslu Kabupaten Kendal pada pilkada tahun 2020” yang dilaksanakan di salah satu objek wisata di Kota Kendal, Rabu (23/12/2020), Bawaslu Kendal mengumumkan hasil kinerja Bawaslu Kendal selama pilkada Kendal 2020 sampai saat ini.
Acara dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani, kemudin dihadiri Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Arief Musthofifin dan Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Achmad Ghozali dan Kordiv Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Firman Teguh Sudibyo.
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani yang dalam hal ini selaku Kordiv SDM menyampaikan apresiasi atas komitmen penyelenggaraan pilkada Kendal 2020 yang sudah menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam usaha memutus mata rantai penyebaran covid-19, kami juga telah melakukan rapid test terhadap 2.242 angota pengawas di TPS. Dari hasil rapid test terdapat 28 petugas terkonfirmasi dinyatakan positif covid-19. Kami langsung ambil tindakan untuk nonaktifkan dan mengganti dengan petugas lain. Namun secara keseluruhan, pelaksanaan pilkada berjalan aman, kondusif, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” Kata Odylia.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Achmad Ghozali menyampaikan, Kabupaten Kendal menurut Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tingkat Jawa Tengah, menduduki peringkat pertama dan peringkat keempat di tingkat nasional.
“Tercatat ada 5.655 pengawasan yang telah dilakukan. Selanjutnya dalam pencegahan ada 14.565 yang sudah dilakukan. Untuk rekomendasi ada 18, saran perbaikan kepada pihak terkait ada 52,” Ungkap Ghozali.
Ghozali melanjutkan, dalam pelaksanaan kampanye, total ada 840 kegiatan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Bawaslu Kendal.
“Dari 840 kampanye yang tercatat ini, Kendal menduduki peringkat kedua di tingkat Jawa Tengah,” Tandasnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Teguh Sudibyo menyampaikan, terkait sengketa, sampai akhir pelaksanaan pilkada dan sampai saat ini tidak ada sengketa yang dipermasalahkan.
“Penanganan pelanggaran pilkada Kendal 2020 sesuai data yang kami kumpulkan, untuk pelanggaran administrasi ada tiga, pelanggaran pidana pemilihan ada tujuh. Kemudian untuk pelanggaran kode etik nol atau tidak ada pelanggaran, dan untuk pelanggaran netralitas ASN ada satu,” Papar Firman.
Menurut Arief, dengan selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, bukan berarti selesai pula pelaksanaan tahapan pilkada.
“Jalan masih panjang, karena kita harus menunggu keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2021. Nah, untuk Kabupaten Kendal sendiri sampai Minggu kemari bahkan sampai hari ini, tidak ada yang mendaftarkan ke MK terkait gugatan sengketa hasil pilkada,” Terangnya.
Dikatakan, sampai besok pun tidak ada yang mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada Kendal.
“Karna batas waktu pendaftaran gugatan ke MK itu lima hari setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten,” Ungkapnya.
Alasan lain, lanjut Arief, di Kendal jumlah pemilihnya dibawah satu juta. Sesuai aturan, dengan jumlah penduduk 500 ribu – satu juta jumlah jiwa, selisih hasil satu persen yang dapat didaftarkan gugatan ke MK.
“Sedangkan di pilkada Kendal, selisih antara paslon nomor urut satu dan dua ini 11,5 persen. Jadi ini seleisih yang cukup jauh,” Imbuh Arief.
Menurut Arif, kemungkinannya situasi hasil pilkada Kabupaten Kendal sampai masa kedepannya ditetapkan sesuai yang direkapitulasi kemarin.
“Jadi, dalam tahapan pilkada sampai dengan penetapan nanti, hasilnya sesuai dengan hasil dari rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum kemarin, dan pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati Kendal, menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, pilkada di Kabupaten Kendal tidak menimbulkan klaster covid-19,” Pungkasnya.
(Zam/red)
Discussion about this post