Semarang, jateng.kabardaerah.com – Lima belas peserta seleksi Pemilihan Perangkat Desa ( Pilperades ) di kedelapan Desa di wilayah Kecamatan Gajah-Kabupaten Demak Titipan Imam Jaswadi Dan Saroni yang digelar FISIP Universitas Islam Negeri ( UIN ) Walisongo Semarang. Diketahui tetap dilantik dan bertugas hingga sekarang, Meski hasil tes dinyatakan cacat hukum karena ada kecurangan, Berdasarkan Berita Acara (BA) kelulusan tes yang ditandatangani Amin Farih, Wakil Dekan 3 Selaku pengarah atau ketua Steriing Comite panitia seleksi yang dianggap tak berwenang mereka di Lantik.(5/9/2022).
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan Suap Pilperades Kec, Gajah Kabupaten Demak tahun 2021, dengan terdakwa Amin Farih dan Adib ( ketua Program studi Ilmu Politik FISIP UIN atau ketua Panitia, Imam Jaswadi ( Kepala Desa Cangkring ), serta Saroni ( Mantan Kanit Tipikor Polres Demak) di Pengadilan Tipikor Semarang Senin. (5/9/2022).
Saksi Siswahyudi,kepala Desa ( Kades) Sambung mengakui, menyerahkan duit Rp. 300 juta agar peserta titipannya atas nama Moh Hariyono untuk formasi kadus kempitan dan Zaenal Arifin sebagai kadus Sambungkrajan lolos tes Pilperades, terhadap keduanya orang tersebut telah dilantik menjadi perangkat Desa.
Bersama 7 Kades, panitia Desa dan peserta, pihaknya membantah mengintimidasi pihak FISIP UIN mengeluarkan BA kelulusan, Namun diakuinya menekan agar FISIP Segera mengeluarkan hasilnya “Kami hanya minta hasil dikeluarkan segera karena itu tanggung jawab kami kepada keluarga” kata dia di persidangan.
Atas masalah pelaksanaan tes, awalnya pihaknya tidak bisa menemui pihak UIN.
“Lalu pada dini hari pukul 00:30 WIB kami dikumpulkan bersama pihak UIN, Dekan menyampaikan ada masalah di Tes tertulis katanya ada kecurangan di Tes CAT, padahal perjanjian PKS ( perjanjian Kerja Sama ) usai Tes langsung hasilnya keluar. Atas penyampaian itu panitia dan Kades menanyakan kenapa tidak disampaikan dari siang tadi? Hasil akhirnya, Dekan mengatakan tes gagal dan akan di ulang” jelasnya.
Terkait BA hasil tes yang akhirnya diterimanya dini hari dengan ditandatangani Amin Farih, bukan Dekan, Siswahyudi mengakuinya dan telah diterima panitia Desa, “Besuknya panitia sampaikan BA ke masing-masing Desa dan diteruskan ke kecamatan sebagai bahan rekomundasi, akhirnya meminta melantik, Dan sudah dilantik semua mereka melaksanakan Faktanya 12 hari kemudian mereka di Lantik,” kata saksi
Bayar Uang Pelantikan:
Keterangan itu diakui,Moh Zaenal dan Haryono yang turut di periksa sebagai saksi-saksi Zaenal, petani di gajah ini mengaku, atas Penjaringan Pilperades tahun 2021 pihaknya ditawari pak kades Siswahyudi,” saya dipanggil,tapi ada syaratnya, membayar 150 juta, awalnya kades minta 300 Juta Akhirnya sepakat di angka 150 juta. Pertama 80 juta yang kedua 100 Juta total Rp 180 Juta, diserahkan ke pak Kades di rumahnya ” katanya.
Senada, saksi M Haryono mangakui dipanggil Kades,dan diminta membayar kisaran 300 juta atas pilperades yang di ikutinya , akhirnya bayar pertama 80 juta kedua di minta 100 juta ketiga 20 juta, kata mantan sopir honorer di DPRD Kudus tersebut mengaku membayar dari uang tabungan 105 juta dan menjual sawah 95; juta.
Tak hanya itu, saksi M Haryono juga mengungkapkan jika atas pelantikan peserta Pilperades yang dinyatakan lolos, masih di mintai panitia Desa masing-masing membayar per peserta 12.5 untuk Snack dan konsumsi, kata saksi.
Tanggungjawab Bupati
Ketua majelis hakim memeriksa,NGR Rajendra menilai, keputusan pelantikan peserta Pilperades yang berasal dari hasil tes yang cacat semestinya dapat dibatalkan.
Pasalnya jika melihat tanda tangan dan prosedur penyampaian Berita Acara ( BA ) kelulusan tes dinilainya tidak sah.
Sesuai perjanjian kerja sama ( PKS) . Pasal 6 ayat 2 disebutkan, kewajiban pihak ke – 2 yakni menyerahkan hasil tes ke pihak ke-1 setelah berakhirnya proses seleksi atau paling lambat 24 jam pada jam kerja di lingkungan Pemkab Demak.
“Tapi ini tidak diserahkan pada jam kerja, semestinya kades menunggu Besuk saja tidak perlu menggu, ada saksi mangakui dipaksa ( tanda tangan Oleh Kades red). Dipreser harus mengeluarkan hasil tes malam itu juga, kata ketua majelis hakim.
Terkait hal itu, majelis hakim mengaku menyangkan atas keputusan pelantikan peserta yang dinilai hasil dari tes yang cacat demi hukum tersebut, katanya lagi, kalau mau ditindaklanjuti, ya seharusnya itu menjadi kewenangan Pemda karena suratnya ini tidak sah, Tapi itu bukan urusan kami, Tapi urusan Bupati, Camat, Kata Hakim. (ADI).
Discussion about this post